Pengertian dekonsentrasi dalam UU No. 32 Tahun 2004 terdapat
pada Pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” Adapun ciri-ciri dari asas
dekonsentrasi yaitu sebagai berikut:
a.
Merupakan suatu pelimpahan wewenang
b.
Pelimpahan wewenang yang secara vertikal
c.
Yang dilimpahkan wewenang berstatus mewakili yang
mempunyai wewenang, sehingga yang dilimpahkan tidak memegang tanggung jawab
sendiri.
Oleh
karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat dikonsentrasikan. Menurut asas
dekonsentrasi, segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada
pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat yang
meliputi; kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pembiyaan, dan perangkat
pelaksanaan.
Berbeda dengan desentralisasi, dekonsentrasi mengatur
mengenai pelimpahan wewenang secara vertikal, misalnya pelimpahan wewenang
Presiden ke Gubernur atau pelimpahan wewenang Menteri Perhubungan kepada Dinas
Perhubungan Provinsi. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil
pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi
berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk
menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi
Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan
diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
a.
terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam
mengurangi kesenjangan antar daerah
c.
terwujudnya keserasian hubungan antar susunan
pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;
d.
teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya
keanekaragaman sosial budaya daerah;
e.
tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan
umum masyarakat; dan
f.
terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial
budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masalah
Terhadap Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Pelaksanaan asas desentralisasi dapat dibilang sangat
berguna terhadap pengelolaan pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaan asas
desentralisasi masih dapat menimbulkan masalah-masalah terhadap :
a.
Pembagian kewenangan pusat dan daerah,
b.
Pemilu kepala daerah,
c.
Pengembangan aparatur daerah,
d.
Keuangan daerah,
e.
Pelayanan publik,
f.
Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan
g.
Peraturan daerah.
Sebenarnya
dalam mengatasi masalah-masalah diatas, telah diatur dalam UU No. 32 Tahun
2004, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya. Penyerahan
kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadikan kewenangan
pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah berkurang, sehingga dapat
dijadikan celah. Begitupun pada asas dekonsentrasi, masalah yang timbul juga
terkadang ditimbulkan dari pelaksanaannya.