Dekonsentrasi



Image result for DEKONSENTRASI
DEKONSENTRASI

Pengertian dekonsentrasi dalam UU No. 32 Tahun 2004 terdapat pada Pasal 1 angka 8 yang berbunyi “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.” Adapun ciri-ciri dari asas dekonsentrasi yaitu sebagai berikut:
a.       Merupakan suatu pelimpahan wewenang
b.      Pelimpahan wewenang yang secara vertikal
c.       Yang dilimpahkan wewenang berstatus mewakili yang mempunyai wewenang, sehingga yang dilimpahkan tidak memegang tanggung jawab sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat dikonsentrasikan. Menurut asas dekonsentrasi, segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat yang meliputi; kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pembiyaan, dan perangkat pelaksanaan.
Berbeda dengan desentralisasi, dekonsentrasi mengatur mengenai pelimpahan wewenang secara vertikal, misalnya pelimpahan wewenang Presiden ke Gubernur atau pelimpahan wewenang Menteri Perhubungan kepada Dinas Perhubungan Provinsi. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:
a.       terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah
c.       terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah;
d.      teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah;
e.       tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat; dan
f.       terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masalah Terhadap Desentralisasi dan Dekonsentrasi

Pelaksanaan asas desentralisasi dapat dibilang sangat berguna terhadap pengelolaan pemerintahan daerah. Namun, pelaksanaan asas desentralisasi masih dapat menimbulkan masalah-masalah terhadap :
a.    Pembagian kewenangan pusat dan daerah,
b.    Pemilu kepala daerah,
c.    Pengembangan aparatur daerah,
d.   Keuangan daerah,
e.    Pelayanan publik,
f.     Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan
g.    Peraturan daerah.
Sebenarnya dalam mengatasi masalah-masalah diatas, telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004, hanya saja yang menjadi permasalahan adalah pelaksanaannya. Penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadikan kewenangan pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah berkurang, sehingga dapat dijadikan celah. Begitupun pada asas dekonsentrasi, masalah yang timbul juga terkadang ditimbulkan dari pelaksanaannya.