Desentralisasi



DESENTRALISASI

Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.

Kelebihan Asas Desentralisasi

Dalam prakteknya, asas desentralisasi sebagai sistem penyelenggaraan pemerintah di daerah memiliki beberpaa kelebihan seperti :
a.  Struktur organisasnya merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b.    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah.
c.    Pemerintah daerah tak perlu menunggu instruksi dari pusat untuk menuntaskan masalah.
d.   Hubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat meningkatkan gairah kerja.
e.    Efisien dalam segala hal.
f.     Mengurangi Biokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.

Kekurangan Asas Desentralisasi

Ada juga kelemahan dari asas desentralisasi, diantaranya :
a.       Besarnya organ pemerintahan sehingga membuat struktur pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa mengakibatkan lemahnya koordinasi.
b.      Keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam kepentingan daerah mudah terganggu.
c.       Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
d.      Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding.
e.       Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.

Adapun urusan-urusan pemerintahan pusat yang didesentralisasikan ke pemerintahan daerah yaitu :

a.  Pertama
Urusan wajib yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perumahan, penanaman modal, UKM, kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informasi (kominfo), pertanahan, kesatuan bangsa, pemberdayaan masyarakat desa, sosial. Sedangkan urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan laut, pertanian, perkebunan, peternakan, tanaman pangan, perikanan darat, kehutanan, pertambangan, pariwisata dan kebudayaan, industri, perdagangan.
UU No. 32 Tahun 2004 telah mengatur kriteria pembagian urusan yang dikerjakan bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan tiga kriteria yakni eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Urusan pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut, pertama, pemerintah pusat membuat aturan main dalam bentuk norma, standar dan prosedur untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan; menegakkan aturan main dalam bentuk monitoring, evaluasi dan supervisi agar urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, standar, prosedur yang dibuat pusat; melakukan fasilitasi dalam bentuk pemberdayaan/capacity building agar daerah mampu melaksanakan otonominya dalam norma, standard dan prosedur yang dibuat pusat; melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang berdampak nasional/lintas provinsi dan internasional.
b.  Kedua
Pemerintah provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas kabupaten/kota) sesuai norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi.
c.  Ketiga
Kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/ kota sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun terdapat pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten / kota), namun tetap terdapat hubungan keterkaitan/interrelasi dan ketergantungan/ interdependensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi domain masing-masing sebagai satu kesatuan sistem.
 Menurut Bagir Manan, dasar-dasar hubungan antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada 4 (empat) macam, yaitu:
1. Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara.
2. Dasar pemeliharaan dan pengambangan prinsip-prinsip pemerintahan asli.
3. Dasar kebhinekaan.
4. Dasar negara hukum.
Dilihat dari segi pelaksanaan fungsi pemerintahan, David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentralisasi dan otonomi itu menunjukkan:
1. Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi perubahan- perubahan yang terjadi dangan cepat;
2. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien;
3. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif;
4. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
 Ruang lingkup pemerintah daerah terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
1. Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
2. Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa “Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah”.