DESENTRALISASI
Desentralisasi adalah penyerahan
Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan
adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara
sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Dalam
kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini
seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya
desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi
berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan
suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada
campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan
berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara
hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri
dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional.
Kelebihan Asas Desentralisasi
Dalam prakteknya, asas desentralisasi sebagai sistem
penyelenggaraan pemerintah di daerah memiliki beberpaa kelebihan seperti :
a. Struktur organisasnya merupakan pendelegasian wewenang
dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintah.
c.
Pemerintah daerah tak perlu menunggu instruksi dari
pusat untuk menuntaskan masalah.
d.
Hubungan antar pemerintah pusat dengan daerah dapat
meningkatkan gairah kerja.
e.
Efisien dalam segala hal.
f.
Mengurangi Biokrasi dalam arti buruk karena keputusan
dapat segera dilaksanakan.
Kekurangan Asas Desentralisasi
Ada juga kelemahan dari asas desentralisasi, diantaranya :
a.
Besarnya organ pemerintahan sehingga membuat struktur
pemerintahan menjadi tambah kompleks dan bisa mengakibatkan lemahnya
koordinasi.
b.
Keseimbangan dan kesesuaian antara macam-macam
kepentingan daerah mudah terganggu.
c.
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham
kedaerahan.
d.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama
karena biasanya terlalu banyak berunding.
e.
Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh
keseragaman dan kesederhanaan.
Adapun
urusan-urusan pemerintahan pusat yang didesentralisasikan ke pemerintahan
daerah yaitu :
a. Pertama
Urusan
wajib yang meliputi pendidikan, pemuda dan olahraga, kesehatan, pekerjaan umum,
lingkungan hidup, perumahan, penanaman modal, UKM, kependudukan, tenaga kerja
dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, perhubungan,
komunikasi dan informasi (kominfo), pertanahan, kesatuan bangsa, pemberdayaan
masyarakat desa, sosial. Sedangkan urusan pilihan meliputi kelautan dan
perikanan laut, pertanian, perkebunan, peternakan, tanaman pangan, perikanan
darat, kehutanan, pertambangan, pariwisata dan kebudayaan, industri, perdagangan.
UU
No. 32 Tahun 2004 telah mengatur kriteria pembagian urusan yang dikerjakan
bersama oleh Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menggunakan tiga
kriteria yakni eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Urusan pemerintahan
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut dapat dideskripsikan sebagai
berikut, pertama, pemerintah pusat membuat aturan main dalam bentuk norma,
standar dan prosedur untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan; menegakkan
aturan main dalam bentuk monitoring, evaluasi dan supervisi agar urusan
pemerintahan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, standar, prosedur yang
dibuat pusat; melakukan fasilitasi dalam bentuk pemberdayaan/capacity building
agar daerah mampu melaksanakan otonominya dalam norma, standard dan prosedur
yang dibuat pusat; melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang berdampak
nasional/lintas provinsi dan internasional.
b. Kedua
Pemerintah
provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas
kabupaten/kota) sesuai norma, standar, prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintahan di wilayah provinsi.
c. Ketiga
Kabupaten/kota mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/ kota sesuai norma, standar
dan prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat. Walaupun terdapat pembagian
urusan pemerintahan antar tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi dan kabupaten
/ kota), namun tetap terdapat hubungan keterkaitan/interrelasi dan
ketergantungan/ interdependensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi domain masing-masing sebagai satu kesatuan sistem.
Menurut Bagir Manan, dasar-dasar hubungan
antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada 4 (empat) macam,
yaitu:
1. Dasar-dasar permusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara.
2. Dasar pemeliharaan dan
pengambangan prinsip-prinsip pemerintahan asli.
3. Dasar kebhinekaan.
4. Dasar negara hukum.
Dilihat dari segi pelaksanaan fungsi
pemerintahan, David Oesborne dan Ted Goeber berpendapat bahwa desentralisasi
dan otonomi itu menunjukkan:
1.
Satuan-satuan desentralisasi (otonomi) lebih fleksibel dalam memenuhi
perubahan- perubahan yang terjadi dangan cepat;
2. Satuan-satuan desentralisasi
dapat melaksanakan tugas dengan efektif dan lebih efisien;
3. Satuan-satuan desentralisasi
lebih inovatif;
4.
Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi,
komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Ruang lingkup pemerintah daerah
terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Ayat
(1) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) adalah:
1. Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
2. Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri
atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa
“Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala
daerah dan perangkat daerah”.