Macam-macam Sumber Hukum



Image result for macam macam sumber hukum

A. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor faktor masyarakat yg mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, Pengaruh terhadap keputusan hakim dan sebagainya), atau faktor faktor yang mempengaruhi materi atau isi dari aturan aturan hukum  atau tempat dimana hukum itu di ambil. Dalam berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber sumber hukum materiil ini terdiri dari tiga jenis yaitu sebagai berikut:



1.) sumber hukum historis (rectbron in historische zin).
        Dalam arti historis pengertian sumber hukum memiliki dua arti yaitu, pertama Sebagai tempat menemukan hukum pada saat tertentu. kedua Sebabgai sumber dimana pembuat UU mengambil bahan dalam membentuk peraturan perundang undangan.dalam arti yang pertama, sumber hukum historis meliputi undang undang, putusan putusan hakim, tulisan tulisan ahli huku, juga tulisan tulisan yang tidak bersifat yurdids,sepanjang memuat pemberitahuan mengenai lembaga lembaga hukum. Adapun dalam arti lkedua sumber hukum historis meliputi sistem sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu. Seperti sistem hukum romawi dan sistem hukum perancis dan lain sebagainya.

2) sumber hukum sosiologis (rechtsborn  in sociologische zin)
       Sumber hukum dalam pengertian in imeliputi faktor faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.dalam suatu masyrakat industri atau masyarakat agraris misalnya,maka hukumnya harus sesuai dengan kenyataan kenyataan yang ada dalam masyarakat industri atau masyarakat agraris tersebut. Kenyataan itu dapatberupa kebutuhan kebutuhan atau tuntutan atau masalah masalah yang di hadapi seperti masalah masalah perburuhan dan pertanian, hubungan majikan buruh atau hubungan petani-pemilik tanah,dan laian sebagainya.

3) Sumber hukum filosofis ( rechtsborn in filosofische zin )
       Sumber hukum dalam arti filisofis memiliki dua arti yaitu: pertama,sebagai sumber untuk isi hukum yang adil, kedua : sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum, atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum. Menurut sudikno mertokusumo mengenai sumber lisi hukumr:disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu: pertama, pandangan teokratis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari tuhan. Kedua; pandangan hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia. Ketiga, pandangan mazhab historis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum.

B. sumber hukum formal
Sumber hukum formal yaitu berbagai aturan hukum yang ada, fakta ini kita namakan sumber hukum dalam arti formal, karena kita hanya memandang mengenai cara bentuk yang melahirkan positif, tanpa mempersoalkan darimana isi peraturan hukum itu. Sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan formal itu berlaku. Sumber HAN dalam arti formal ini terdiri dari peraturan perundang undangan, praktik administrasi atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan doktrin.

                    1)      Perarturan perundang undangan
             Dalam keputusan hukum, tidak semua aruran dapat dikategorikan sebagai peraturan hukum, suatu peraturan akan di kategorikan sebagai peraturan hukum apabila peraturan itu mengikat semua orang dan karena itu ketaatanya dapat dipaksa oleh hakim. Untuk mengetahui peraturan itu sebagai peraturan hukum digunakan kriteria formal, yaitu sumber dari peraturan itu. Peraturan hukum ini dalam dalam pengetian formal disebut peraturan perundang undangan. Berdasarkan penjelasan pasal 1 angaka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, peraturan perundang undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, yang juga mengikat umum. Secara formal UU adalah peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, yang di Indonesia dibuat bersama sama dengan lembaga eksekutif.

      2.) Praktik dalam administrasi negara/hukum tidak tertulis
      Meskipun undang undang dianggap sebagai sumber HAN yang paling penting, namun  UU  sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. Menurut bangir mannan, sebagai ketentuan tertulis (written rule) atau hukum tertulis (written law) peraturan perundang undangan memiliki jangkauan terbatas,  sekedar “moment opname” dari unsur unsur politik, ekonomi, sosial, budaya karena itu mudah sekali aus (out of date) bila dibandingkan dengan perubahan masyarakat yang cepat. Oleh karena itu, Administrasi negara dapat mengambil tindakan tindakan yang di anggap penting dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam UU (hukum tertulis). Tindakan tindakan yang dilakukan administrasi negara ini akan melahiirkan hukum tidak tertulis atau konvensi, jika dilakukan secara teratur tanpa keberatan atau banding dari warga masyarakat. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan administrasi inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal dalam rangka pembuatan peraturan perundang undangan dalam bidang HAN.

      3.) Yurisprudensi
      Yurisprudensi berasal dari bahasa latin “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan huku. dalam pengertian teknis, yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai putusan badan peradilan (hakim) yang di ikuti secara berulang ulang  dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya.

      4.) Doktrin
     Doktrin yang di maksudkan dalam hal ini ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun ajaran hukum ataupun pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat ,namun pendapat sarjana begitu penting bahkan dalam sejarahpernah terdapatungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (communis opinio doctorum). Berkenaan dengan pendapat para sarjana hukum ini , sudikno mertokusumo mengatakan sebagai berikut:
      “penda[at para sarjana hukumyang merupakan doktrin adalah sumber hukum , tempat hakim menemukan hukumnya , ilmu hukum adalah sumber hukum , tetapi ilmu hukum bukanlah hukum karena tidak mempunayai kekuatan yang mengikat sebagai hukum seperti undang undang. Meskipun tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai hukum, namun tidak berarti bahwa ilmu hukum ini tidak memepunyai wibaawa. Ilmu hukum mempunyai wibawa mendapat wibawa karena mendapat dukungan dari para sarjana .

        5.) Traktat
        Yaitu perjanjan antar Negara atau perjanjan internasional atau perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terkait pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut pacta sun servada yang berartikan bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus di taatu oleh kedua belah pihak.