A. Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah faktor
faktor masyarakat yg mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat
UU, Pengaruh terhadap keputusan hakim dan sebagainya), atau faktor faktor yang
mempengaruhi materi atau isi dari aturan aturan hukum atau tempat dimana hukum itu di ambil. Dalam
berbagai kepustakaan hukum ditemukan bahwa sumber sumber hukum materiil ini
terdiri dari tiga jenis yaitu sebagai berikut:
1.) sumber hukum historis (rectbron
in historische zin).
Dalam arti historis pengertian
sumber hukum memiliki dua arti yaitu, pertama Sebagai tempat menemukan hukum
pada saat tertentu. kedua Sebabgai sumber dimana pembuat UU mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang undangan.dalam arti yang pertama, sumber
hukum historis meliputi undang undang, putusan putusan hakim, tulisan tulisan
ahli huku, juga tulisan tulisan yang tidak bersifat yurdids,sepanjang memuat
pemberitahuan mengenai lembaga lembaga hukum. Adapun dalam arti lkedua sumber
hukum historis meliputi sistem sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada
tempat tertentu. Seperti sistem hukum romawi dan sistem hukum perancis dan lain
sebagainya.
2) sumber hukum sosiologis (rechtsborn in sociologische zin)
Sumber hukum dalam pengertian in
imeliputi faktor faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif. Artinya
peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam
masyarakat.dalam suatu masyrakat industri atau masyarakat agraris misalnya,maka
hukumnya harus sesuai dengan kenyataan kenyataan yang ada dalam masyarakat
industri atau masyarakat agraris tersebut. Kenyataan itu dapatberupa kebutuhan
kebutuhan atau tuntutan atau masalah masalah yang di hadapi seperti masalah
masalah perburuhan dan pertanian, hubungan majikan buruh atau hubungan
petani-pemilik tanah,dan laian sebagainya.
3) Sumber hukum filosofis ( rechtsborn in filosofische zin )
Sumber hukum dalam arti filisofis
memiliki dua arti yaitu: pertama,sebagai sumber untuk isi hukum yang adil,
kedua : sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum, atau sebagai
sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum. Menurut sudikno mertokusumo mengenai
sumber lisi hukumr:disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga
pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu: pertama, pandangan
teokratis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari tuhan. Kedua; pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia.
Ketiga, pandangan mazhab historis; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari
kesadaran hukum.
B. sumber hukum formal
Sumber hukum formal yaitu berbagai
aturan hukum yang ada, fakta ini kita namakan sumber hukum dalam arti formal,
karena kita hanya memandang mengenai cara bentuk yang melahirkan positif, tanpa
mempersoalkan darimana isi peraturan hukum itu. Sumber hukum formal diartikan
juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Ini berkaitan dengan cara atau bentuk yang menyebabkan peraturan formal
itu berlaku. Sumber HAN dalam arti formal ini terdiri dari peraturan perundang
undangan, praktik administrasi atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan
doktrin.
1) Perarturan perundang undangan
Dalam keputusan hukum, tidak semua
aruran dapat dikategorikan sebagai peraturan hukum, suatu peraturan akan di
kategorikan sebagai peraturan hukum apabila peraturan itu mengikat semua orang
dan karena itu ketaatanya dapat dipaksa oleh hakim. Untuk mengetahui peraturan
itu sebagai peraturan hukum digunakan kriteria formal, yaitu sumber dari
peraturan itu. Peraturan hukum ini dalam dalam pengetian formal disebut
peraturan perundang undangan. Berdasarkan penjelasan pasal 1 angaka 2 UU No. 5
tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, peraturan perundang undangan
adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan
oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah baik ditingkat pusat maupun
ditingkat daerah, yang juga mengikat umum. Secara formal UU adalah
peraturan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif, yang di Indonesia dibuat
bersama sama dengan lembaga eksekutif.
2.) Praktik dalam administrasi negara/hukum tidak tertulis
Meskipun undang undang dianggap
sebagai sumber HAN yang paling penting, namun
UU sebagai peraturan tertulis
memiliki kelemahan. Menurut bangir mannan, sebagai ketentuan tertulis (written
rule) atau hukum tertulis (written law) peraturan perundang undangan
memiliki jangkauan terbatas, sekedar
“moment opname” dari unsur unsur politik, ekonomi, sosial, budaya karena itu
mudah sekali aus (out of date) bila dibandingkan dengan perubahan
masyarakat yang cepat. Oleh karena itu, Administrasi negara dapat mengambil
tindakan tindakan yang di anggap penting dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat, meskipun belum ada aturannya dalam UU (hukum tertulis). Tindakan
tindakan yang dilakukan administrasi negara ini akan melahiirkan hukum tidak
tertulis atau konvensi, jika dilakukan secara teratur tanpa keberatan atau
banding dari warga masyarakat. Hukum tidak tertulis yang lahir dari tindakan
administrasi inilah yang dapat menjadi sumber hukum dalam arti formal dalam
rangka pembuatan peraturan perundang undangan dalam bidang HAN.
3.) Yurisprudensi
Yurisprudensi
berasal dari bahasa latin “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan
huku. dalam pengertian teknis, yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai putusan
badan peradilan (hakim) yang di ikuti secara berulang ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim
lainnya.
4.) Doktrin
Doktrin yang di maksudkan dalam hal
ini ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun
ajaran hukum ataupun pendapat hukum tidak memiliki kekuatan mengikat ,namun
pendapat sarjana begitu penting bahkan dalam sejarahpernah terdapatungkapan
bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (communis opinio doctorum). Berkenaan
dengan pendapat para sarjana hukum ini , sudikno mertokusumo mengatakan sebagai
berikut:
“penda[at para sarjana hukumyang
merupakan doktrin adalah sumber hukum , tempat hakim menemukan hukumnya , ilmu
hukum adalah sumber hukum , tetapi ilmu hukum bukanlah hukum karena tidak
mempunayai kekuatan yang mengikat sebagai hukum seperti undang undang. Meskipun
tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai hukum, namun tidak berarti bahwa
ilmu hukum ini tidak memepunyai wibaawa. Ilmu hukum mempunyai wibawa mendapat
wibawa karena mendapat dukungan dari para sarjana .
5.) Traktat
Yaitu
perjanjan antar Negara atau perjanjan internasional atau perjanjian yang
dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terkait pada perjanjian yang mereka adakan itu.
Hal ini disebut pacta sun servada yang
berartikan bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap
perjanjian harus di taatu oleh kedua belah pihak.