Definisi Hukum Administrasi Negara



          Related image 
             
             A.    DEFINISI SUMBER HUKUM

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggannya. Faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum ialah faktor hukum formal yang berartikan hukum dapat ditemukan darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar keputusannya dapar diketahui bahwa suatu peraturan mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.
Aktivitas hukum administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi Negara yang bersifat nasional dan juga intenasional sebagai perkembangan global. Sumber hukum administrasi Negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan Negara lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Ada beberapa defines menurut para ahli, seperti Zevenbergen mengatakan hukum adalah sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum. Menurut C.S.T. Kansil sumber hukum ialah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa seperti seseorang yang melanggar peraturan perundangan akan dikenakan saksi tegas sesuai keputusan dari hakim pengadilan.

         B.     DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. Beberapa definisi Hukum Administrasi Negara menurut para ahli.
Menurut Kusuma Poedjosewojo HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai penguasa mejalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. Sedangkan menurut Djokosutono HAN adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga masyarakat. Sehingga apabila warga Negara melanggar peraturan yang sudah di atur dalam perundangan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

         C.     SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
            Sumber hukum Administrasi Negara dibedakan menjadi dua bagian yakni :
a.       Sumber Hukum Material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber Hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b.      Sumber Hukum Formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bantuk tertentu agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.