A.
DEFINISI SUMBER HUKUM
Sumber Hukum adalah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa,
sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas
dan nyata bagi pelanggannya. Faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum ialah
faktor hukum formal yang berartikan hukum dapat ditemukan darimana asal mulanya
hukum, dimana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar
keputusannya dapar diketahui bahwa suatu peraturan mempunyai kekuatan mengikat
atau berlaku dan lain sebagainya.
Aktivitas hukum
administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi Negara yang bersifat
nasional dan juga intenasional sebagai perkembangan global. Sumber hukum
administrasi Negara dapat berasal dari sumber hukum nasional berdasarkan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber hukum
internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan Negara
lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Ada beberapa defines
menurut para ahli, seperti Zevenbergen mengatakan hukum adalah sumber
terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum. Menurut C.S.T. Kansil
sumber hukum ialah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa seperti seseorang yang melanggar peraturan
perundangan akan dikenakan saksi tegas sesuai keputusan dari hakim pengadilan.
B.
DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi
Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara
menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap
tindak administrasi Negara dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.
Beberapa definisi Hukum Administrasi Negara menurut para ahli.
Menurut Kusuma Poedjosewojo
HAN adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara sebagai
penguasa mejalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. Sedangkan menurut
Djokosutono HAN adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
antara jabatan-jabatan dalam Negara dengan warga masyarakat. Sehingga apabila
warga Negara melanggar peraturan yang sudah di atur dalam perundangan, akan
diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
C.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber
hukum Administrasi Negara dibedakan menjadi dua bagian yakni :
a. Sumber
Hukum Material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
Sumber Hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan
masyarakat dan peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap
manusia.
b. Sumber
Hukum Formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bantuk tertentu agar berlaku
umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat
mempertahankannya.