Penyiaran Televisi
Penyiaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakteristik, baik bersifat interaktif maupun tidak dapat diterima melalui penerima siaran. kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. (ciptono Setyobudi : 2006)
Jasa penyiaran menurut ciptono setyobudi : 2006 terdiri atas :
1. Jasa penyiaran radio
2. Jasa penyiaran televisi
Penyiaran Televisi
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. (Ciptono Setyobudi : 2006)
Jasa penyiaran menurut (Ciptono Setyobudi : 2006) diselenggarakan atas :
1. Lembaga penyiaran publik
2. Lembaga penyiaran swasta
3. Lembaga komunikasi Tv dan Radio
4. Lembaga penyiaran berlangganan
Lembaga Penyiaran
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ciptono Setyobudi : 2006)
Perbedaan Siaran iklan, iklan niaga, dan layanan masyarakat menurut (Ciptono Setyobudi : 2006)
a. Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jaa, baang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran tersebut.
b. Siaran Ikan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan atau mempromosikan barang atau jasa khalayak dengan sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
c. Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran non komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dan televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar terbuat atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.